Lakukan BAP Pencabutan, PK Bapas Nusakambangan sambangi Lapas Terbuka Nusakambangan

    Lakukan BAP Pencabutan, PK Bapas Nusakambangan sambangi Lapas Terbuka Nusakambangan
    Lakukan BAP Pencabutan, PK Bapas Nusakambangan sambangi Lapas Terbuka Nusakambangan

    Nusakambangan - Program Reintegrasi Pembebasan Bersyarat merupakan hak setiap Narapidana yang telah menjalani pembinaan di Lapas dengan baik dan telah memenuhi persyaratan administratif maupun subtantifnya. Selanjutnya setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Bebas Bersyaratnya. Narapidana tersebut beralih status menjadi Klien Balai Pemasyarakatan dimana dia menjalani Intergasinya. Selama menjadi Klien Bapas, Klien mempunyai kewajiban-kewajibannya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu diantaranya selama menjadi Klien Bapas tidak melakukan pelanggaran hukum kembali sampai batas waktu pengakhiran bimbingannya, Kamis (02/03/2023).

    Salah Klien Bapas Kelas II Purwokerto inisial AG harus dicabut hak integrasi atas pelanggaran yang diulangnya kembali harus menjalani pembinaan di dalam Lapas.
    Bertempat di Lapas Kelas IIB Terbuka Nusakambangan, Sarwo Edi yang merupakan salah satu Pembimbing Kemasyaratan Kelas II Nusakambangan, mendapatkan tugas dari pimpinan untuk menindaklanjuti permohonan Bantuan dari Bapas Purwokerto, untuk  melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pencabutan hak integrasi kepada AG yang sebelumnya merupakan Klien Bapas Purwokerto. AG Merupakan Klien aktif Bapas Purwokerto harus kembali menjalani pembinaan di Lapas Banjarnegara atas keterlibatannya kasus pencurian tersebut saat sebelum dipindahkan di Lapas Terbuka Nusakambangan. Saat didatangai Pembimbing Kemasyaratan, terpancar raut muka bingung dan sedih kenapa tiba-tiba dipanggil untuk pemerikasaan Klien. Setelah dijelaskan terkait pecabutan hak-hak bersyaratnya karena telah melakukan pengulangan tindak pidana barunya. Akhirnya AG meratapi kesedihan dan kekecewaannya karena selama menjadi Klien Bapas, Klien mengaku salah dan teledor dan harus dipenjara kembali atas perbuatannya tersebut.
    “Kami sangat menyayangkan karena klien telah melakukan pengulangan pidana, namun kami tetap tegas untuk melakukan pencabutan SK reintegrasi. Kami selalu mengingatkan kepada klien untuk selalu menaati ketentuan-ketentuan selama menjadi klien, ” tegas Sarwo disela-sela wawancaranya dengan AG.
    Setelah laporan BAP diselesaikan, langsung dikirimkan ke Bapas Purwokerto untuk dijadikan dasar sebagai bahan usulan pencabutan SK Integrasinya tersebut.agar bisa ditambahkan sisa pidana yang belum dijalani atas kasus yang sebelumnya . 
    “Peraturan harus ditegakkan, ini adalah konsekuensi atas tindakan kamu yang melanggar peraturan. Jadikan pelajaran atas kasus kasus yang pernah kamu alami, janganlah kau rindu akan kehidupan di penjara, rindulah kau dengan kehidupan dengan keluargamu di luar_Ucap Wowo sapaan akrabnya.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    PK Bapas Nusakambangan Laksanakan Penggalian...

    Artikel Berikutnya

    Dengan Antusias, Lapas Karanganyar Terima...

    Berita terkait