Pembimbing Kemasyarakatan Lakukan Asseament Guna Penuhi Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

    Pembimbing Kemasyarakatan Lakukan Asseament Guna Penuhi Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
    Pembimbing Kemasyarakatan Lakukan Asseament Guna Penuhi Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

    Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melaksanakan assesment terhadap warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Narkotika Nusakambangan. Warga binaan pemasyarakatan terlihat antusias dan kooperatif dalam penggalian data Assesment yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan. “Saya sungguh menyesal atas kesalahan yang telah saya buat. Saya merasa bersalah dengan orang tua dan kalau ada kesempatan ingin bersujud dan minta maaf sama orang tua saya” ujar TR, salah satu warga binaan pemasyarakatan, Jum'at (03/03/2023).

    Selain melakukan penggalian data dari warga binaan pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan juga mendapatkan informasi dari sumber lain, yaitu petugas Lapas Kelas IIA Nusakambangan berkas lapas, putusan pengadilan, dan summary Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). 

    Assesment penurunan resiko yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan kepada warga binaan tersebut guna memenuhi syarat administrasi untuk pengajuan remisi bagi WBP. 

    Peran Pembimbing Kemasyarakatan sangat penting dalam menentukan apakah seorang WBP sudah mengalami perubahan perilaku atau belum. Dalam penggalian data, Pembimbing Kemasyarakatan menggali beberapa faktor sebagai dasar dalam menentukan rekomendasi program yang akan diberikan.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Wajib Lapor! Bapas Nusakambangan Tekankan...

    Artikel Berikutnya

    Tunjang Dapur Bersih, Lapsuska Bangun Toilet...

    Berita terkait