Tegakkan Peraturan, PK Bapas Nusakambangan Laksanakan BAP Usulan Pencabutan PB

    Tegakkan Peraturan, PK Bapas Nusakambangan Laksanakan BAP Usulan Pencabutan PB
    Tegakkan Peraturan, PK Bapas Nusakambangan Laksanakan BAP Usulan Pencabutan PB

    Nusakambangan - Program Reintegrasi Pembebasan Bersyarat merupakan hak setiap Narapidana yang telah menjalani pembinaan di Lapas dengan baik dan telah memenuhi persyaratan tertentu. Tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Bab II tentang “Hak dan Kewajiban Tahanan, Anak dan Narapidana”, Bagian Kesatu tentang “Hak dan Kewajiban Tahanan dan Narapidana”, pada Pasal 10 ayat 1 dikatakan bahwa Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali berhak atas Pembebasan Bersyarat. Hal tersebut diatur secara lebih rinci dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, Senin (06/02/2023).

    Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah mendapatkan Program Pembebasan Besryarat telah beralih statusnya sebagai Klien Pemasyarakatan. Klien Pemasyarakatan harus mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku. Terdapat beberapa persyaratan yang bisa mengakibatkan Program Pembebasan Bersyarat dicabut, antara lain:
    a. Syarat Umum, melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka/terpidana; 
    b. Syarat Khusus yang terdiri atas : 
    1) Menimbulkan keresahan dalam masyarakat. 
    2) Tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut. 
    3) Tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas yang membimbing, dan atau 
    4) Tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas.

    ZH (28) merupakan Klien Pemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan kelas II Pekalongan yang kembali melakukan pelanggaran hukum sehingga statusnya sebagai Klien Pemasyarakatan di cabut dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Balai Pemasyarakatan kelas II Pekalongan melaksanakan pencabutan program pembebasan bersyarat yang dijalani oleh ZH. Saat ini ZA menjalani pembinaan di Lapas Khusus kelas IIA Karanganyar Nusakambangan yang merupakan wilayah kerja dari Balai Pemasyarakatan kelas II Nusakambangan. Bapas Pekalongan mengirimkan surat permintaan untuk melaksanakan Berita Acara Pemeriksaan kepada Bapas Nusakambangan terkait pelanggaran hukum yang dilakukan oleh ZA sebagai prosedur pencabutan pembebasan bersyarat. Praditya Eka Putra (Pembimbing Kemasyarakatan Pertama) dari Bapas Nusakambangan mendapatkan tugas tersebut. ZH mengatakan ketika kembali ke masyarakat ia bertemu lagi dengan teman lamanya dan mengajak ia untuk menggunakan narkoba jenis sabu. ZH mengaku sangat menyesali perbuatannya yang mengakibatkan program pembebasan bersyarat dirinya dicabut. “Peraturan harus ditegakkan, ini adalah konsekuensi dari seorang Klien Pemasyarakatan yang melanggar peraturan. Jadikan pembinaan di Lapas Karanganyar sebagai pelajaran hidup untuk memperbaiki diri. Selalu berkelakuan baik dan mematuhi semua tata tertib yang ada di Lapas.” ujar Praditya seraya mengakhiri proses BAP terhadap ZH.

    nusakambangan
    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Karanganyar Ikut Patroli Gabungan...

    Artikel Berikutnya

    Kantor Imigrasi Cilacap Gelar Layanan Inovasi...

    Berita terkait